Rencana Hingga Anggaran Program Perumahan Terus Digodok

Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk bidang perumahan terus disusun oleh Ditjen Perumahan Kementerian PUPR. Hal ini untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran terkait berbagai program perumahan yang dilaksanakan khususnya oleh 19 balai dan 60 satker perumahan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyusun rencana kebutuhan barang milik negara (RKBMN) bidang perumahan. Penyusunan RKBMN bidang perumahan ini diperlukan untuk mewujudkan sistem perencanaan dan belanja sesuai dana APBN sehingga bisa lebih optimal dalam penggunaannya.

“Kementerian PUPR siap mewujudkan sistem penganggaran dan belanja APBN bidang perumahan yang lebih andal, salah satunya adalah dengan menyusun Rencana RKBMN ini. Ini juga merupakan salah satu upaya aktif Ditjen Perumahan untuk mengelola dana APBN dengan sistem belanja yang lebih terukur,” ujar M. Hidayat, Sekretaris Ditjen Perumahan Kementerian PUPR.

Rapat Penyusunan RKBMN Ditjen Perumahan ini dilaksanakan untuk pekerjaan hingga tahun 2024. Kegiatan ini juga diikuti oleh 19 Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan 60 Satuan Kerja (Satker) Penyediaan Perumahan, bagian keuangan, Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Persediaan Bencana, Setditjen Perumahan, dan lainnya.

Penyusunan RKBMN ini juga untuk mengelola dana APBN yang lebih baik khususnya dalam hal pengadaan BMN hingga pemeliharaannya. Selain itu Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 juga mengatur mengenai perencanaan kebutuhan BMN meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemindahtanganan, dann penghapusan BMN yang disusun dengan memerhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian serta ketersediaan BMN yang ada.

Setiap kementerian yang mendapatkan dana APBN memiliki kewajiban yang besar untuk memperbaiki sistem perencanaan, pembelanjaan APBN, maupun pemeliharaan aset milik negara. Hal ini untuk terus meningkatkan kredibilitas Ditjen Perumahan Kementerian PUPR sebagai bagian dari lembaga publik.

Sub Koordinator RKBMN dan Pengembangan Sistem Tingkat Kementerian PUPR Olivia Damarani menambahkan, penyusunan RKBMN ini dibuat untuk periode dua tahun anggaran berikutnya dan dilakukan secara berjenjang untuk digunakkan penyusunan rencana kebutuhan anggaran kementerian.

“Karena itu harus ada sinergi untuk membahas RKBMN ini dengan penyusuunan anggaran di tiap balai. Pokok-pokok perencanaan kebutuhan BMN perlu dipertimbangkan beberapa hal seperti dasar hukum, ketentuan pelaksanaan, integrasi sistem pengelolaan aset dan sistem penganggaran, kewenangan dan tanggung jawab, prinsip umum penyusunan RKBMN, dokumen kelengkapan, batas waktu penyampaian, dan sebagainya,” katanya.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *